Pemerintah Hapus Honorer 2023, SE Segera Terbit, Silakan Pilih PNS atau PPPK
![Pemerintah Hapus Honorer 2023, SE Segera Terbit, Silakan Pilih PNS atau PPPK - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2021/01/30/ilustrasi-honorer-k2-foto-dok-pribadi-for-jpnn-mjbo.jpg)
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kabar baru untuk para abdi negara yang berstatus tenaga honorer.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce menyatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Karena itu, KemenPAN-RB segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023.
Langkah ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.
"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Mohammad Averouce kepada JPNN.com.
Mohammad Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin.
Pemerintah memutuskan menghapus status honorer 2023, SE penghapusan segera terbit, silakan pilih jadi PNS atau PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News