Pemerintah Hapus Honorer 2023, SE Segera Terbit, Silakan Pilih PNS atau PPPK
Dalam beberapa kali kesempatan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.
"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," papar Mohammad Averouce. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE Terkait Penyelesaian Honorer, PPK Diminta Bersiap
Pemerintah memutuskan menghapus status honorer 2023, SE penghapusan segera terbit, silakan pilih jadi PNS atau PPPK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News