Pelamar Prioritas & Umum Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kriterianya Jelas, Simak
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat dalam waktu dekat segera mengumumkan jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
Seleksi PPPK 2022 ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah 2022 diundangkan pada 23 Mei.
Yang menggembirakan, seleksi PPPK 2022 bisa diikuti pelamar prioritas maupun umum.
Dasarnya adalah Pasal 4 PermenPAN-RB 20/2022.
Pelamar prioritas ini diperinci lagi di Pasal 5 Ayat 1-4 PermenPAN-RB 20/2022.
“Jadi, jabatan fungsional guru bisa diikuti pelamar prioritas dan umum,” ujar Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 – 4, pelamar prioritas terdiri atas prioritas 1, 2, dan 3.
Pelamar prioritas 1 terdiri atas:
Berita P3K terbaru: pelamar prioritas dan umum bisa ikut seleksi PPPK 2022, kriterianya jelas, simak baik-baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News