Pelamar Prioritas & Umum Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kriterianya Jelas, Simak
Menurut Meisi Lukitasari, di Pasal 32 Ayat 1-4, dijelaskan mengenai seleksi kompetensi.
Pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi kompetensi 2021, baik tahap 1 maupun 2.
Pelamar yang memilih jabatan yang sama pada ujian seleksi tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.
Pelamar yang memilih jabatan yang berbeda di tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir ujian tahap 2.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya
Berita P3K terbaru: pelamar prioritas dan umum bisa ikut seleksi PPPK 2022, kriterianya jelas, simak baik-baik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News