Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK Janggal, Ketum Guru Honor Bongkar Fakta Mengejutkan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Surat terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 memicu kontroversi di kalangan peserta seleksi PPPK.
Syarat tambahan berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK aneh dan penuh kejanggalan.
Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
“Kejanggalan itu adalah persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.
Dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK,” kritik Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat dilansir dari JPNN.com.
Menurutnya, PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.
"Jelas, surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," imbuh Rizki Safari Rakhmat.
Rizki lantas mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.
Ketua Umum Guru Honorer ungkap surat BKN tentang syarat NIP PPPK janggal dan aneh, bongkar fakta mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News