Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK Janggal, Ketum Guru Honor Bongkar Fakta Mengejutkan

Jumat, 25 Februari 2022 – 08:44 WIB
Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK Janggal, Ketum Guru Honor Bongkar Fakta Mengejutkan - JPNN.com Bali
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti surat BKN tentang syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Regulasi tersebut dijadikan dasar BKN untuk menetapkan syarat pengalaman kerja bagi PPPK guru dan nonguru.

Hanya saja dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut tidak ada JF guru.

Jadi, sangat aneh kalau BKN memukul rata persyaratan SPTJM berdasar masa kerja tersebut untuk PPPK guru juga.

"Saya mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru. Namun, mengapa baru sekarang diinformasikan?" ucapnya.

Dia menegaskan, saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, Panselnas mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.

Setelah mereka lulus, kemudian muncul surat BKN yang akan berpotensi menghalau mereka. 

 "Dengan kebijakan ini sudah bisa dipastikan banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang statusnya TMS alias tidak memenuhi syarat," protesnya.

Menurut Rizki, jumlah guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun jauh lebih banyak. Di sisi lain tidak sedikit pula yang di bawah 3 tahun.

Ketua Umum Guru Honorer ungkap surat BKN tentang syarat NIP PPPK janggal dan aneh, bongkar fakta mengejutkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News