Kemen PAN – RB Buka Suara Ketum Guru Honorer Diberhentikan Kepsek, Keputusan Bijak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Heti Kustrianingsih tak lelah berjuang.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini akan terus berjuang mendapatkan haknya yang dirampas Kepala SDN 8 Kota Cilegon.
Heti Kustrianingsih diminta tidak mengajar lagi terhitung sejak 16 Februari.
Heti merasa tidak ada alasan jelas dari Kepala SDN 8 Kota Cilegon yang memberhentikannya.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya.
Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Heti bahkan telah mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemen PAN – RB akhirnya buka suara soal Ketum Guru Honorer yang diberhentikan Kepsek SDN 8 Kota Cilegon, keputusannya bijak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News