BKN Intai Calo CPNS dengan Aplikasi Face Recognition, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Bali mengikuti seluruh
aturan pada setiap tahapan seleksi.
Paulus Dwi Laksono meminta para peserta jangan sekali-kali mencoba berbuat curang, seperti penggunaan joki atau calo.
Pasalnya, untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan peserta, pada pelaksanaan tes CPNS kali ini, BKN menggunakan aplikasi face recognition.
Dengan penambahan aplikasi ini, pada tahapan skrining ketika akan masuk ruang ujian, peserta wajib membuktikan keabsahan diri melalui scan wajah.
"Kalau wajahnya beda, otomatis ditolak oleh sistem," ujar Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono.
Paulus Dwi Laksono Harjono mengatakan, jika sampai ada yang terbukti memanfaatkan joki, BKN akan memberi sanksi keras berupa 'black list'.
Sanksi yang dijatuhkan berlaku seumur hidup, tidak bisa lagi mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS.
Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono mengatakan BKN mengintai calo CPNS dengan aplikasi face recognition. Sanksinya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News