Kemen PAN – RB Buka Suara Ketum Guru Honorer Diberhentikan Kepsek, Keputusan Bijak

Selasa, 22 Februari 2022 – 19:57 WIB
Kemen PAN – RB Buka Suara Ketum Guru Honorer Diberhentikan Kepsek, Keputusan Bijak - JPNN.com Bali
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih saat aksi demonstrasi 27 Januari 2022. Foto: Dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut hak,” ujar Heti Kustrianingsih.

Yang membuat Heti Kustrianingsih senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.

Ada tiga saran yang disampaikan:

1. Permasalahan yang ada merupakan permasalahan internal sekolah, sebaiknya dibicarakan dengan musyawarah dan mufakat bersama pihak kepala sekolah.

2. KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.

3. Hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika hal mediasi dan pembahasan belum bisa diselesaikan.

Permasalahan juga bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N secara resmi dengan menyampaikan secara detail kronologis dan hal-hal yang menjadi pokok.

Sebelumya, pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari 2022, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)

Kemen PAN – RB akhirnya buka suara soal Ketum Guru Honorer yang diberhentikan Kepsek SDN 8 Kota Cilegon, keputusannya bijak

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News