Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes di Waturenggong, Sanksinya Tegas

Minggu, 28 November 2021 – 17:44 WIB
Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes di Waturenggong, Sanksinya Tegas - JPNN.com Bali
Aparat Satpol PP Denpasar saat melakukan razia yustisi di jalan Waturenggong, Denpasar. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, gencar melakukan kegiatan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan, kegiatan pemantauan kegiatan masyarakat menyasar kawasan Jalan Waturenggo dan Tukad Melangit Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penertiban dan pemantauan menyasar warga masyarakat yang melintas dan melanggar aturan serta belum menaati protokol kesehatan.

Selama pemantauan, Tim Yustisi menjaring sebanyak 39 orang pelanggar prokes.

10 orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga dikenakan sanksi denda administrasi.

Untuk 29 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar hanya diberikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes.

“Kami berikan sanksi fisik sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali," kata Dewa Sayoga.

Ia berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19.

Tim Yustisi Denpasar berhasil menjaring 39 pelanggar Prokes di Jalan Waturenggong dan Tukad Melangit. Sanksinya tegas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News