Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes di Waturenggong, Sanksinya Tegas
Minggu, 28 November 2021 – 17:44 WIB

Aparat Satpol PP Denpasar saat melakukan razia yustisi di jalan Waturenggong, Denpasar. Foto: ANTARA/HO
Saat ini kasus penyebaran virus corona di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran Covid-19.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan penerapan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak," pungkasnya. (antara/lia/jpnn)
Tim Yustisi Denpasar berhasil menjaring 39 pelanggar Prokes di Jalan Waturenggong dan Tukad Melangit. Sanksinya tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News