Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes di Waturenggong, Sanksinya Tegas

Minggu, 28 November 2021 – 17:44 WIB
Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes di Waturenggong, Sanksinya Tegas - JPNN.com Bali
Aparat Satpol PP Denpasar saat melakukan razia yustisi di jalan Waturenggong, Denpasar. Foto: ANTARA/HO

Saat ini kasus penyebaran virus corona di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan penerapan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak," pungkasnya. (antara/lia/jpnn)

Tim Yustisi Denpasar berhasil menjaring 39 pelanggar Prokes di Jalan Waturenggong dan Tukad Melangit. Sanksinya tegas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News