Denpasar Tetapkan Pendapatan 2022 Rp 1,96 Triliun, Belanja Daerah Rp 2,24 Triliun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar menetapkan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, Jumat (26/11).
Melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pendapatan Daerah 2022 di Kota Denpasar dirancang sebesar Rp 1,96 triliun lebih.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 784,49 miliar lebih, pendapatan lain-lain yang sah dirancang sebesar Rp 140,99 miliar lebih, dan pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 1,18 triliun lebih.
Rancangan pendapatan daerah ini defisit dari Belanja Daerah 2022 Kota Denpasar yang dirancang sebesar Rp 2,24 triliun lebih.
Pembelanjaan ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,83 triliun lebih, belanja modal Rp 225,06 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 28,27 miliar lebih, dan belanja transfer Rp 161.20 miliar lebih.
Sedangkan, Defisit Anggaran sebesar Rp 280,32 miliar lebih rencananya akan ditutup dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2021 sebesar Rp 280,32 miliar lebih.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa yang mewakili Wali Kota IGN Jaya Negara mengapresiasi sejumlah catatan fraksi-fraksi di DPRD Kota Denpasar atas Ranperda APBD 2022.
“Mengingat masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul dan saran maupun komentar, maka akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya," kata Arya Wibawa. (gie/JPNN)
Pemkot Denpasar dan DPRD Denpasar tetapkan pendapatan 2022 sebesar Rp 1,96 triliun, belanja daerah dipatok Rp 2,24 Triliun
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News