Sri Mulyani Tepis Tudingan Miring UU HPP, Sebut Kepastian Hukum dan Manfaat
Mantan Direktur World Bank ini menjelaskan, UU HPP terdiri atas sembilan bab dengam ruang enam ruang lingkup pengaturan di sektor perpajakan.
Yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Atas masing-masing ruang lingkup itu, sebut Sri Mulyani, memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda alias secara bertahap.
Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022.
Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022.
Perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022.
Perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan miring terkait pemberlakuan UU HPP. Menkeu justru menyebut UU HPP banyak manfaat dan ada kepastian hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News