Sri Mulyani Tepis Tudingan Miring UU HPP, Sebut Kepastian Hukum dan Manfaat

Jumat, 19 November 2021 – 19:13 WIB
Sri Mulyani Tepis Tudingan Miring UU HPP, Sebut Kepastian Hukum dan Manfaat - JPNN.com Bali
Menkeu Sri Mulyani foto bareng Wagub Bali Cok Ace saat sosialisasi UU HPP di BNDCC Nusa Dua, Badung. (Istimewa)

Sri Mulyani menyebut tudingan-tudingan miring atas UU HPP dianggap sebagai regulasi yang makin memberatkan masyarakat sebagai penilaian yang keliru.

Soal pajak terhadap aset perusahaan yang juga akan berimbas pada pemungutan pajak fasilitas perusahaan oleh karyawan misalnya, ia berdalih sebaliknya.

Klaimnya, pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak natura ini.

Di mana aturan tersebut hanya akan berlaku untuk fasilitas tertentu yang nilainya tinggi.

Seperti fasilitas yang didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak keuntungan dari fasilitas perusahaan.

"Tak hanya itu, pajak natura tersebut juga menyasar profesi tertentu yang memiliki banyak fasilitas dari perusahaan.

Jadi, adil penghasilan besar maka dikenakan pajak,” tukas Sri Mulyani.

Tudingan lainnya, lanjut Sri Mulyani, bahkan sudah menjurus pada penyebaran informasi palsu alias hoax yang cenderung menyudutkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan miring terkait pemberlakuan UU HPP. Menkeu justru menyebut UU HPP banyak manfaat dan ada kepastian hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News