Sri Mulyani Tepis Tudingan Miring UU HPP, Sebut Kepastian Hukum dan Manfaat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis sejumlah tudingan soal undang-undang perpajakan terbaru yang belum genap sebulan lalu disahkan oleh pemerintah.
Undang-undang yang dimaksud, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang baru disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu.
Sejak masih dalam proses pembahasan, UU ini sempat menimbulkan polemik di publik lantaran dituding sebagai alat pemerintah untuk mengeruk beragam pajak dari rakyat.
Jumat (19/11), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar Kick Off Sosialisasi UU HPP, yang sekaligus juga dimanfaatkan Menkeu Sri Mulyani untuk menepis beragam tudingan tersebut di BNDCC Nusa Dua, Badung.
“Contohnya banyak isu beredar bahwa aset perusahaan akan dikenakan pajak.
Sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Ia mengklaim, UU HPP merupakan undang-undang yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya.
“Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas,” kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan miring terkait pemberlakuan UU HPP. Menkeu justru menyebut UU HPP banyak manfaat dan ada kepastian hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News