Sri Mulyani Tepis Tudingan Miring UU HPP, Sebut Kepastian Hukum dan Manfaat
Yakni terkait isu bahwa orang yang memiliki (Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan otomatis harus membayar pajak.
"Memang benar bahwa NIK akan menggantikan fungsi NPWP, tetapi salah jika semua yang punya NIK akan bayar pajak.
Tentu lihat lagi asas keadilannya, jika penghasilannya memenuhi syarat baru bayar pajak," beber Sri Mulyani.
Ia menegaskan, masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang tidak berpenghasilan malah akan mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah.
"Ini semata-mata untuk kemudahan dan konsistensi untuk administrssi, alih-alih diwajibkan jadi pembayar pajak," tandas Menkeu Sri Mulyani. (gie/JPNN)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan miring terkait pemberlakuan UU HPP. Menkeu justru menyebut UU HPP banyak manfaat dan ada kepastian hukum
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News