Pinjaman Fintech Tembus Rp236,47 Triliun, AFPI Dukung Berantas Pinjol Ilegal
Kamis, 07 Oktober 2021 – 08:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melaporkan telah memblokir 3.300 laman pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pemblokiran selain untuk menciptakan efek jera, sekaligus untuk menghentikan aktivitas tak manusiawi itu.
Meski sudah ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir, namun Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masih banyak laman pinjol ilegal yang belum diblokir.
Pinjol ilegal tersebut masih beroperasi dengan leluasa. (gie/JPNN)
Pinjaman online berdasar data AFPI tembus Rp236,47 triliun. Nilai yang fantastis. AFPI pun mendukung berantas pinjol ilegal
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News