Pinjaman Fintech Tembus Rp236,47 Triliun, AFPI Dukung Berantas Pinjol Ilegal

Kamis, 07 Oktober 2021 – 08:40 WIB
Pinjaman Fintech Tembus Rp236,47 Triliun, AFPI Dukung Berantas Pinjol Ilegal - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto: dok Indodana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melaporkan telah memblokir 3.300 laman pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemblokiran selain untuk menciptakan efek jera, sekaligus untuk menghentikan aktivitas tak manusiawi itu.

Meski sudah ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir, namun Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masih banyak laman pinjol ilegal yang belum diblokir.

Pinjol ilegal tersebut masih beroperasi dengan leluasa. (gie/JPNN)

Pinjaman online berdasar data AFPI tembus Rp236,47 triliun. Nilai yang fantastis. AFPI pun mendukung berantas pinjol ilegal

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News