Pinjaman Fintech Tembus Rp236,47 Triliun, AFPI Dukung Berantas Pinjol Ilegal

Kamis, 07 Oktober 2021 – 08:40 WIB
Pinjaman Fintech Tembus Rp236,47 Triliun, AFPI Dukung Berantas Pinjol Ilegal - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto: dok Indodana

bali.jpnn.com, DENPASAR - Maraknya pinjaman cepat berbasis online ini ikut memberikan memberikan kontribusinya terhadap perbaikan sektor ekonomi masyarakat.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan, hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp236,47 triliun.

Dana sebesar itu disalurkan untuk dari 66 juta masyarakat Indonesia.

“Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini telah mencederai

semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.

AFPI juga memperingatkan para anggotanya untuk menjaga etika dan regulasi terkait peminjaman cepat berbasis online.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi tegas yang berlaku.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kehadiran pinjol ilegal," paparnya.

Pinjaman online berdasar data AFPI tembus Rp236,47 triliun. Nilai yang fantastis. AFPI pun mendukung berantas pinjol ilegal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News