Tak Masuk Wilayah PPKM Level 3-4, Pekerja di Tabanan Tak Dapat Stimulus BSU

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 02:15 WIB
Tak Masuk Wilayah PPKM Level 3-4, Pekerja di Tabanan Tak Dapat Stimulus BSU - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (dok.JPNN)

bali.jpnn.com, TABANAN - Kabar baik bagi karyawan yang terkena dampak covid-19. Pasalnya, pada bulan Agustus ini para pekerja bakal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) yang nilainya sebesar Rp 1 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Tony Hidayat mengatakan, pekerja yang akan menerima BSU hanya pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BP Jamsostek hingga per akhir Juni 2021.

Masing-masing pekerja yang sudah terverifikasi akan menerima dana transfer sebesar Rp 1 Juta yang dibayarkan pemerintah sekaligus selama dua bulan.

Sayangnya, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021, Kabupaten Tabanan tidak masuk daftar wilayahnya yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.

Di Bali sendiri hanya 7 Kabupaten/Kota yang mendapat bantuan tunai ini. Yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Kota Denpasar.

“Secara otomatis para pekerja/buruh yang bekerja di wilayah tersebut akan mendapat bantuan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Tony Hidayat, dikutip dari Radarbali.id.

Kriteria dari pekerja yang menerima bantuan subsidi upah tersebut di antaranya pekerja yang bekerja di sektor pertanian, perusahaan di sektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, dan kelautan.

Selain itu diutamakan yang bekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate. Pengecualian pada jasa kesehatan dan pendidikan.

Sayangnya, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021, Kabupaten Tabanan tidak masuk daftar wilayahnya yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News