Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali, Dua PNS Kemenkeu Dipanggil Terkait Hal Ini

Kamis, 17 Februari 2022 – 16:21 WIB
Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali, Dua PNS Kemenkeu Dipanggil Terkait Hal Ini  - JPNN.com Bali
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Pada hari ini (Kamis), KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. 

Tiga PNS Kemenkeu itu adalah Staf Sub Direktorat (Subdit) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bramadhona, staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Aji Kurniawan, dan Kepala Seksi Subdit Data Non-Keuangan Daerah Purwito.

KPK juga memanggil dua saksi lain.

Mereka adalah Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.

Sampai saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara  hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan dalam upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi. 

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. 

Dugaan kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali, dua PNS Kemenkeu dipanggil terkait hal ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News