Pol PP Denpasar Jaring 30 Pelanggar Prokes di Pedungan, Ini yang Disesalkan Dewa Sayoga

Sabtu, 18 Desember 2021 – 01:11 WIB
Pol PP Denpasar Jaring 30 Pelanggar Prokes di Pedungan, Ini yang Disesalkan Dewa Sayoga - JPNN.com Bali
Pelanggar prokes di kawasan Pedungan, Denpasar disanksi denda, Jumat kemarin (17/12). (Dok. Satpol PP Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar kembali mengobok-obok Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, untuk memburu pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Razia Satpol PP ini digelar di sepanjang Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Jumat kemarin (17/12) dengan menjaring puluhan pelanggar prokes.

Sebanyak 30 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak sempurna mengenakan masker diamankan Satpol PP.

Sebanyak enam orang di antaranya dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu lantaran sama sekali tidak mengenakan masker.

"24 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi hukuman fisik di tempat sebagai efek jera, karena tidak sempurna memakai masker," kata Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga.

Sweeping sekaligus sosialisasi prokes Covid-19 ini, menurut Dewa Sayoga, terus digencarkan Tim Yustisi Kota Denpasar mengingat status Denpasar yang masih PPKM Darurat Level 2.

Ancaman varian baru Covid-19 Omicron, menurutnya, menjadi bagian dari masifnya razia prokes, terutama penggunaan masker ini.

"Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes, hal ini juga karena pandemi belum berakhir," tandas Dewa Sayoga. (gie/JPNN)

Aparat Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 30 pelanggar Prokes di Pedungan. Ini yang disesalkan Kasatpol PP Denpasar Dewa Sayoga

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News