Pol PP Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes di Pemogan, Alasan Pelaku Bikin Petugas Kesal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menyasar wilayah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan saat melakukan razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Saat razia di Jalan Raya Pemogan, Rabu (8/12), Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 36 warga yang kedapatan melanggar prokes Covid-19 terkait penggunaan masker.
Dari 36 pelanggar prokes yang terjaring razia, sebanyak 25 orang diberi sanksi hukuman fisik, dan 11 pelanggar lainnya dikenakan denda di tempat sebesar Rp 100 ribu.
Seperti halnya dalam razia-razia sebelumnya, sebagian besar warga yang terjaring razia ini mengaku kelupaan membawa masker dari rumah.
"Ada juga yang mengaku jarak tempuh mereka dengan tempat tujuan dekat, jadi merasa tidak perlu mengenakan masker," jelas Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga.
Soal kewajiban mengenakan masker di tempat umum ini, Dewa Sayoga mengaku tidak akan memberi toleransi dengan alasan apapun.
Baca Juga:
"Menggunakan masker adalah prokes Covid-19 yang paling mendasar, dan tidak ada alasan apapun, wajib hukumnya memakai masker setiap keluar rumah," tandasnya. (gie/JPNN)
Aparat Satpol PP Denpasar kembali menjaring 36 pelanggar protokol kesehatan di Pemogan, Denpasar Selatan. Alasan pelanggar bikin petugas kesal
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News