Pecah Rekor, Pol PP Denpasar Jaring 56 Orang Pelanggar Prokes di Tonja, Prihatin

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pecah rekor atas jumlah temuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Denpasar kembali terjadi.
Razia rutin penerapan prokes yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di Kelurahan Tonja, Denpasar Selatan, Senin kemarin (29/11) menjaring sedikitnya 56 pelanggar prokes.
Razia dilakukan di simpang pertigaan Jalan Kemuda-Jalan Seroja-Jalan Padma itu menjadi peringatan keras kian melonggarnya penerapan prokes oleh warga Denpasar.
Dari 56 pelanggar yang terjaring, 20 orang di antaranya dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu karena sama sekali tidak mengenakan masker.
"Sedangkan 36 orang lainnya diberikan sanksi hukuman fisik di tempat karena tidak sesuai mengenakan masker," sebut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga.
Di tengah meningkatkan kesiapsiagaan penerapan prokes jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dewa Sayoga mengaku prihatin atas banyaknya temuan pelanggaran ini.
"Dari setiap razia, kami selalu mendapati pelanggaran prokes, dan hari ini jumlahnya sangat banyak, ini sangat mengkhawatirkan," ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut, ia berharap publik di Kota Denpasar tidak terlena dengan aktivitas masyarakat yang makin longgar hingga mengabaikan prokes.
Pecah rekor. Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 56 orang pelanggar prokes di Kelurahan Tonja kemarin. Kondisi ini membuat Satpol PP prihatin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News