Satpol PP Denpasar Jaring 41 Pelanggar Prokes di Ubung, Ini yang Bikin Kesal

Senin, 13 Desember 2021 – 20:25 WIB
Satpol PP Denpasar Jaring 41 Pelanggar Prokes di Ubung, Ini yang Bikin Kesal - JPNN.com Bali
Pelanggar prokes yang terjaring saat razia diamankan aparat Satpol PP di di Jalan Angsoka, Kecamatan Ubung, Denpasar Utara. (Humas Pemkot Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tren melandainya kasus Covid-19 di Kota Denpasar, tampaknya, dibarengi dengan makin mengendornya penerapan protokol kesehatan (prokes) di kalangan warga.

Satpol PP Kota Denpasar, dalam razia prokes rutin yang digelar di Jalan Angsoka, Kecamatan Ubung, Denpasar Utara, menjaring puluhan pelanggar prokes, Senin (13/12).

Sebanyak 41 orang pelanggar prokes diamankan Satpol PP Kota Denpasar karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di jalan.

Dari 41 pelanggar, 35 orang di antaranya dikenakan sanksi denda bayar di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang, sesuai dengan regulasi PPKM Level 2 di Provinsi Bali.

"Sedangkan sisanya sebanyak enam orang kami bina dengan sanksi ringan tidak tepat menggunakan masker," ucap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan, para pelanggar umumnya beralasan karena jarak tempuh perjalanannya relatif dekat dari rumah, sehingga sengaja tidak mengenakan masker.

Beberapa pelanggar lainnya, imbuh Dewa Sayoga, mengaku lupa membawa masker.

Namun, pihaknya menegaskan akan tetap menindak semua bentuk pelanggaran prokes Covid-19.

Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 41 pelanggar protokol kesehatan di Ubung. Meski pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, petugas tetap jatuhkan sanksi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News