Jaksa Kejati Bali Sebut Jurnalis Sahabat Kejaksaan, Sentil Aksi Aparat ke Wartawan di Surabaya

Rabu, 01 Desember 2021 – 18:24 WIB
Jaksa Kejati Bali Sebut Jurnalis Sahabat Kejaksaan, Sentil Aksi Aparat ke Wartawan di Surabaya - JPNN.com Bali
Ketua AJI Bali Nandang Astika menyerahkan pamplet kepada Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, Agung Kusimantara saat mengelar aksi di Kejati Bali buntut kasus penganiayaan aparat kepolisian kepada wartawan Tempo yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya. (Istimewa)

Jadikan kami mitra, jaksa itu artinya jadikan kami sahabat," tandas Kusimantara.

Aksi damai SJB sendiri dalam upaya mendesak institusi Kejaksaan untuk memberi perhatian serius pada kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya pada 17 Maret 2021 silam.

Melalui Kejati Bali, SJB mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut agar mengajukan tuntutan maksimal kepada para terdakwa pelaku kekerasan.

Atas kasus kekerasan di tengah peliputan investigasi Nurhadi terhadal mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno, dua orang dijadikan tersangka.

Hanya saja, lantaran pelaku penganiyaan terhadap Nurhadi lebih dari dua orang, kalangan jurnalis mendesak agar pelaku lainnya juga turut ditangkap.

Adapun sejumlah tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) sebagai berikut:

  1. Mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
  2. Mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
  3. Mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi
  4. Mendorong majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
  5. Mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia dan pengadilan bersih untuk jurnalis Nurhadi.

    6. Mendorong lembaga penegak hukum dan peradilan agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    7. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan      tugas jurnalistik. (gie/JPNN)

Jaksa Kejati Bali menyebut jurnalis sahabat kejaksaan, bukti aksi SJB saat menyentil aksi aparat penganiaya wartawan di Surabaya

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News