Pemilih Punya Kesempatan Pindah Memilih, Ini Jadwalnya Versi KPU Bali
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:47 WIB
Pertama, karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, atau menjalani rehabilitasi narkoba.
Keempat, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Kelima, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Keenam, pindah domisili.
Ketujuh tertimpa bencana alam.
Kedelapan, bekerja di luar domisilinya.
Menurut Dewa Lidartawan, pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di posko-posko yang sudah disiapkan, seperti kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News