Sah, KPU Tetapkan Paslon Koster – Giri Prasta Jadi Pemenang Pilgub Bali 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rapat pleno KPU Bali, Kamis (9/1) secara sah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Giri Prasta sebagai pemenang sekaligus kepala daerah terpilih hasil Pilgub 2024.
Pasangan nomor urut dua itu meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah.
Keputusan dalam pleno penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali.
“Menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ujar Ketua Bali Dewa gede Lidartawan, Kamis (9/1).
Ketua KPU Bali itu menyatakan bahwa pleno penetapan ini tahap puncak dari perjalanan panjang Pilkada 2024.
Menurut Dewa Lidartawan, Pilkada 2024 ini bukan perjalanan mudah, meski mampu menyelesaikan tanpa satu pun sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Bali akan menyerahkan surat keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta ini ke DPRD Bali, agar nantinya dewan melantik mereka sebagai kepala daerah.
“Tugas kami akan berakhir besok.
Rapat pleno KPU Bali, Kamis (9/1) secara sah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Giri Prasta sebagai pemenang Pilkada 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News