Pelantikan Gubernur-Wagub Bali Mundur, KPU Ungkap Penyebabnya, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta kepala daerah di kabupaten/kota hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur.
Penyebabnya sepele, buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) belum sampai hingga saat ini.
“Ya rencananya hari ini kita tunggu kita tidak tahu kapan diserahkan (e-BRPK), itu MK (Mahkamah Konstitusi).
Karena e-BRPK diundur, pasti semuanya mundur karena jadwal MK berubah, tidak sesuai harapan kita,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (3/1).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan 10 Februari 2025.
Namun, kabarnya kembali diundur menjadi Maret 2025 lantaran MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.
Menurut Dewa Lidartawan, agenda pelantikan bukan tanggung jawab KPU Bali.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta kepala daerah di kabupaten/kota hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News