Residivis Ini Tertangkap, Jejak Rekamnya Ngeri, Pembunuh & Penghuni Nusa Kambangan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap pelaku curanmor bernama Agus Candra Kurnia alias Gareng, 36.
Buruh serabutan asal Kota Semarang, Jawa Tengah ini tertangkap bersama dengan temannya Moch Sutomo, 45, saat hendak menjual motor Vario 110 DK 5260 EW hasil curian di sekitar Terminal Mengwi, Badung.
Keduanya tertangkap pada Kamis (3/4) pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan berarti.
Agus Candra Kurnia alias Gareng dan Moch Sutomo tertangkap setelah mencuri motor Gede Astika, 40, warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Senin (24/3) lalu pukul 06.00 WITA.
“Pelaku Agus Candra Kurnia alias Gareng ini seorang residivis dalam dua kasus berbeda,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/4).
Selain pernah terlibat kasus curanmor pada 2012, Gareng pernah terlibat pengeroyokan pada 2013 di Kota Semarang yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Gareng dihukum sembilan tahun dan mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Selepas dari Nusa Kambangan, Gareng merantau ke Bali, tepatnya ke Bangli untuk menjadi buruh serabutan.
Pelaku Agus Candra Kurnia alias Gareng ini seorang residivis dalam dua kasus berbeda. Selain residivis curanmor, juga pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News