Residivis Ini Tertangkap, Jejak Rekamnya Ngeri, Pembunuh & Penghuni Nusa Kambangan

“Pelaku mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk bekerja.
Namun, karena perlu uang, rencananya motor tersebut akan dijual. Saat akan menjual, kedua pelaku ditangkap polisi,” ucapnya.
Gareng juga mengakui pernah dihukum penjara selama sembilan tahun di Lapas Nusa Kambangan karena terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang.
Kasus tersebut terjadi pada 2013 dan dirinya menjalani pembebasan bersyarat pada 2018 silam.
“Berdasarkan pengecekan di SIPP PN Kota Semarang, benar pelaku atas nama Agus Candra Kurnia alias Gareng adalah residivis kasus 170 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur AKP Ketut Sukadi.
Kasus ini masih ditangani Polsek Denpasar Utara. (lia/JPNN)
Pelaku Agus Candra Kurnia alias Gareng ini seorang residivis dalam dua kasus berbeda. Selain residivis curanmor, juga pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News