Residivis Ini Tertangkap, Jejak Rekamnya Ngeri, Pembunuh & Penghuni Nusa Kambangan

Namun, pada Minggu, 23 Maret 2024, Gareng kembali berulah dengan mencuri motor Vario milik Gede Astika, 40, warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar.
Korban yang merugi Rp 9 juta akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Denpasar Utara.
Berdasar laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan Gareng bersama temannya, Moch Sutomo di area dekat Terminal Mengwi.
“Kedua pelaku mengakui secara bersama sama mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,” kata AKP Ketut Sukadi.
Kepada penyidik, Gareng mengaku berperan masuk kedalam halaman rumah dan menuntun sepeda motor, sedangkan Moch Sutomo mendorong dari belakang.
Sesampai di Jalan Cokroaminoto, Gareng mencoba menghidupkan motor.
Setelah hidup, Gareng menaruh motor curian itu di belakang Terminal Ubung.
Selang tiga hari kemudian, motor tersebut dibawa ke Bangli untuk dipakai bekerja setelah dirinya mengganti pelat motor.
Pelaku Agus Candra Kurnia alias Gareng ini seorang residivis dalam dua kasus berbeda. Selain residivis curanmor, juga pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News