Pemilih Punya Kesempatan Pindah Memilih, Ini Jadwalnya Versi KPU Bali
![Pemilih Punya Kesempatan Pindah Memilih, Ini Jadwalnya Versi KPU Bali - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/12/warga-saat-mengikuti-pencoblosan-pilkada-foto-ricardo-26.jpeg)
Menurut Ngurah Agus Darmasanjaya, kesempatan mengajukan pindah memilih setelah tanggal tersebut terbatas pada empat alasan.
Alasannya seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Berikutnya menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Terakhir terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, atau tertimpa bencana alam.
“Bagi yang pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama atau pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP saat ini maka pemilih tersebut berhak memilih dua jenis surat suara yaitu untuk Pilkada Bali dan pilkada kabupaten/kota,” katanya.
“Apabila pindah memilih di luar kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu provinsi maka hanya mendapat satu jenis surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya. (antara/lia/JPNN)
Menurut Dewa Lidartawan, pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di posko-posko yang sudah disiapkan, seperti kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News