Pemilih Punya Kesempatan Pindah Memilih, Ini Jadwalnya Versi KPU Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan masyarakat yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan berniat pindah memilih pada Pilkada 2024 masih punya kesempatan.
KPU Bali membuka kesempatan pindah memilih mulai sekarang hingga 28 Oktober 2024 mendatang.
Menurut Dewa Lidartawan, pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di posko-posko yang sudah disiapkan, seperti kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
“Pindah memilih atau DPTb (daftar pemilih tambahan), batasnya satu bulan sebelum pemungutan suara.
(Kebijakan) itu bagi mereka yang sudah terdaftar, tetapi tidak bisa memilih di suatu daerah,” kata Dewa Agung Gede Lidartawan.
Setelah melewati 28 Oktober 2024, pemilih tidak punya kesempatan lagi untuk pindah memilih, kecuali atas kondisi tertentu.
Kesempatan itu dibuka hingga tujuh hari jelang pemungutan suara.
Komisioner KPU Bali Ngurah Agus Darmasanjaya menambahkan pemindahan proses memilih berdasar sejumlah alasan.
Menurut Dewa Lidartawan, pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di posko-posko yang sudah disiapkan, seperti kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News