Kepatuhan Anggota DPRD Terpilih di Bali Setor LHKPN Rendah, Bisa Diganti Kalau Menolak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tingkat kepatuhan anggota dewan terpilih di Bali menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata sangat rendah.
Versi KPU, saat ini untuk calon DPRD Provinsi Bali terpilih baru dua orang yang menyetor LHKPN.
KPU Bali pun mengingatkan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 agar segera menyetor LHKPN.
Pasalnya, apabila tidak segera disetor selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan maka posisinya akan digantikan yang lain.
“Kami selalu mengingatkan karena begitu tidak menyerahkan LHKPN maka kami akan lakukan penggantian calon terpilih,” kata Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan dilansir dari Antara.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menduga calon DPRD terpilih itu mengumpulkan laporan kekayaan mereka ke partai politik untuk disetor sekaligus.
Sebagai catatan, batas akhir anggota dewan terpilih menyetorkan LHKPN masih tersisa sampai awal Agustus mendatang.
Dewa Lidartawan mengatakan, lambatnya calon anggota dewan menyetor seharusnya bukan karena procedural.
Tingkat kepatuhan anggota dewan terpilih di Bali menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata sangat rendah. Baru dua yang melapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News