Kepatuhan Anggota DPRD Terpilih di Bali Setor LHKPN Rendah, Bisa Diganti Kalau Menolak
Jumat, 12 Juli 2024 – 05:58 WIB

Ilustrasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus segera dituntaskan anggota DPRD Bali terpilih hasil Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube
Pasalnya, anggota dewan terpilih tidak harus menunjukkan LHKPN tersebut diterima atau tidak cukup menunjukkan bukti pengirimannya ke KPK.
“Tidak harus menerima surat konfirmasi kalau itu sudah disahkan.
Yang penting niat mereka.
Kalau pun KPK belum menyetujui ya bukan salah mereka,” ujar Dewa Gede Lidartawan.
Dewa Lidartawan mengeklaim tidak butuh waktu lama untuk mengurus LHKPN, apalagi bagi calon DPRD Bali yang pernah berproses yang sama.
Oleh karena itu, dirinya meminta calon DPRD Bali terpilih untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Tidak panjang prosesnya.
Saya mengurus cuma dua hari, satu hari saja selesai karena tidak punya banyak sertifikat.
Tingkat kepatuhan anggota dewan terpilih di Bali menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata sangat rendah. Baru dua yang melapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News