Tok! KPU RI Rilis PKPU Tahapan Pilkada 2024, Catat Jadwalnya

Selasa, 27 Februari 2024 – 20:45 WIB
Tok! KPU RI Rilis PKPU Tahapan Pilkada 2024, Catat Jadwalnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pilkada 2024 sudah di depan mata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mulai Selasa hari ini (27/2).

Menurut Yulianto Sudrajat, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari sampai 16 November 2024.

Untuk lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.

“Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi,” ujar Yulianto Sudrajat.

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

“Untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri,” kata Drajat, panggilan akrabnya.

Tok! KPU RI akhirnya merilis PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024, catat jadwalnya baik-baik
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News