Tok! KPU RI Rilis PKPU Tahapan Pilkada 2024, Catat Jadwalnya
Menurut Drajat, tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Kemudian tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Tahapan tersebut dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," tuturnya. (lia/JPNN)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Tok! KPU RI akhirnya merilis PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024, catat jadwalnya baik-baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News