Kompol Nursana Diadukan ke Propam Polda NTB, Kasusnya Tidak Main-main
Apa dasar hukumnya?” ujar Kepala Balai Tahura Nuraksa, Samsyiah Samad bertanya dilansir dari Radarlombok.co.id.
Syamsiah Samad menegaskan, mereka di sana bertugas karena ada surat perintah tugas.
Beda halnya dengan Kapolsek bersama anggotanya yang masuk kawasan hutan tanpa izin dan koordinasi.
Ketika ditanya apa masalahnya selain masuk hutan tanpa izin dan koordinasi, Samsyiah mengatakan, polisi disebut-sebut tengah mencari pencuri motor di tengah hutan.
Namun, setahu dirinya justru datang untuk bertemu BN, tersangka kasus ilegal logging.
Menurut Samsyiah, BN dilarang masuk hutan negara.
Sebab purnawiranan Polri berpangkat AKBP ini masih terjerat kasus illegal loging.
BN kedapatan menebang 193 pohon di dalam hutan negara.
Kapolsek Narmada Kompol Nursana diadukan ke Propam Polda NTB oleh Kepala Balai Tahura Nuraksa Samsyiah Samad karena masuk hutan tanpa izin dan mengintimidasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News