Komisi Etik Sanksi Pecat, Penembak Mati Briptu Hairul Tamimi Melawan
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan kepada Bripka M Nasir setelah menembak mati Briptu Hairul Tamimi, 26, Senin (25/10) lalu.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka M Nasir yang menjadi tersangka pembunuhan berencana ini.
Namun, sanksi pemecatan tersebut tidak langsung diterima Bripka M Nasir.
Menanggapi keputusan Komisi Kode Etik Polri, Bripka M Nasir berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kita proses untuk pengajuan sidang bandingnya.
Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.
Menurut Kombes Artanto, pengajuan banding oleh Bripka M Nasir merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
Komisi Etik Sanksi Polri memecat Bripka M Nasir, tetapi penembak mati Briptu Hairul Tamimi melawan dengan mengajukan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News