Tok..Tok..Komisi Etik Polri Pecat Bripka M Nasir
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Tamat sudah karir anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Bripka M Nasir, 36.
Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan kepada Bripka M Nasir setelah menembak mati Briptu Hairul Tamimi, 26, Senin (25/10) lalu.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka M Nasir yang menjadi tersangka pembunuhan berencana ini.
“Komisi kode etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto, Jumat (12/11).
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka M Nasir kepada korban Briptu Hairul Tamimi terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasar hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.
Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan kepada Bripka M Nasir setelah menembak mati Briptu Hairul Tamimi 25 Oktober
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News