Tok..Tok..Komisi Etik Polri Pecat Bripka M Nasir
Jumat, 12 November 2021 – 22:34 WIB
![Tok..Tok..Komisi Etik Polri Pecat Bripka M Nasir - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/12/kabidhumas-polda-ntb-kombes-artanto-foto-antaradhimas-bp-rj4-gkr1.jpg)
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka M Nasir sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Bripka M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/lia/JPNN)
Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan kepada Bripka M Nasir setelah menembak mati Briptu Hairul Tamimi 25 Oktober
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News