Komisi Etik Sanksi Pecat, Penembak Mati Briptu Hairul Tamimi Melawan
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya.
Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," beber Kombes Artanto.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka M. Nasir kepada korban Briptu Hairul Tamimi terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasar hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.
Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka M.Nasir sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Komisi Etik Sanksi Polri memecat Bripka M Nasir, tetapi penembak mati Briptu Hairul Tamimi melawan dengan mengajukan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News