Komisi Etik Sanksi Pecat, Penembak Mati Briptu Hairul Tamimi Melawan
Sabtu, 13 November 2021 – 07:21 WIB
Bripka M.Nasir ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/lia/JPNN)
Komisi Etik Sanksi Polri memecat Bripka M Nasir, tetapi penembak mati Briptu Hairul Tamimi melawan dengan mengajukan banding
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News