Eks Kasek SDN 19 Cakranegara Penilep Dana BOS Segera Diadili, Ini Kata Kompol Kadek Adi
Dalam kasus ini tersangka HL dijerat melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Penyidik akhirnya memeriksa 50 orang saksi.
Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar, penyidik menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota. (antara/lia/JPNN)
Eks Kasek SDN 19 Cakranegara penilep dana BOS segera diadili setelah berkasnya dinyatakan P21 Kejari Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News