Eks Kasek SDN 19 Cakranegara Penilep Dana BOS Segera Diadili, Ini Kata Kompol Kadek Adi
bali.jpnn.com, MATARAM - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara tahun anggaran 2015-2017 yang menyerat mantan kepala sekolah (Kasek) berinisial HL akhirnya dinyatakan lengkap jaksa peneliti Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam waktu dekat, kasus yang menyita perhatian publik ini segera digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Berkasnya sudah P21 (lengkap),” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawan.
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram kini tinggal menyiapkan kelengkapan terkait pelimpahan tersangka maupun barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Terkait penahanan tersangka HL, penyidik belum melakukannya dengan dasar pertimbangan yang bersangkutan sedang sakit.
Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara itu sedang menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Penetapan HL sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana BOS.
Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB yang mencapai Rp844 juta.
Eks Kasek SDN 19 Cakranegara penilep dana BOS segera diadili setelah berkasnya dinyatakan P21 Kejari Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News