Polresta Mataram Ungkap Penipuan Sewa Mobil untuk WSBK, Terduga Pelaku Masuk DPO
“Terduga pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” paparnya.
Baca Juga:
14 unit kendaraan roda empat yang disita pihak kepolisian, antara lain satu unit Toyota Innova Reborn; dua unit Toyota Avanza;
dua unit Daihatsu Xenia; dua unit Daihatsu Ayla; dua unit Toyota Agya; dua unit Honda Brio; dua unit Suzuki Swift; dan dua unit pikap.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polresta Mataram pada 13 Oktober 2021.
Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan WSBK 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika.
Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan.
Kisarannya Rp5 juta per bulan.
Setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar.
Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penipuan sewa mobil untuk ajang WSBK 2021. Terduga pelaku kini masuk DPO Polresta Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News