Tukang Ojek Pemerkosa Pelanggan di Lombok Barat NTB Diganjar 8 Tahun, Begini Ceritanya
Hal ini berdasar hasil visum RS Bhayangkara,” kata hakim Hendral.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa yang menuntut Dewa Made Keter dengan hukuman 8 tahun langsung menerima.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat terdakwa Dewa Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, menggunakan sepeda motor, 1 Juni 2021 lalu.
Korban M minta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung.
Jalan yang seharusnya dilalui terdakwa adalah perempatan Dasan Cermen ke arah selatan.
Tetapi, saat kejadian korban malah dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung yang dikenal sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
Di tempat yang gelap dan sepi, terdakwa kemudian menghentikan laju sepeda motornya.
Korban lalu dibawa ke sebuah berugak.
Tukang ojek pemerkosa pelanggan di Lombok Barat, NTB, bernama Dewa Made Keter diganjar 8 tahun setelah terbukti memerkosa pelanggannya sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News