Tukang Ojek Pemerkosa Pelanggan di Lombok Barat NTB Diganjar 8 Tahun, Begini Ceritanya
bali.jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dewa Made Keter, 75 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Hendral mengatakan, warga Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbukti memerkosa pelanggannya berinisial M, 1 Juni 2021 silam.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam di pasar 285 KHUP,
karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim PN Mataram, Hendral, dilansir dari Radarlombok.co.id.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Luka yang didapat korban lantaran sempat terjatuh dan ditarik terdakwa saat diperkosa.
Baca Juga:
Untuk luka robek pada selapat darah tidak ada.
“Yang ada hanya luka lecet.
Tukang ojek pemerkosa pelanggan di Lombok Barat, NTB, bernama Dewa Made Keter diganjar 8 tahun setelah terbukti memerkosa pelanggannya sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News