Tukang Ojek Pemerkosa Pelanggan di Lombok Barat NTB Diganjar 8 Tahun, Begini Ceritanya
Selasa, 28 September 2021 – 11:31 WIB
Terdakwa Dewa Made Keter kemudian memperkosa korban sembari mengatakan “Puasin saya dulu. Jangan dah bayar ongkos ojek”.
Aksi bejat terdakwa baru berhenti setelah ada orang mengarahkan senter ke arah mereka.
Terdakwa dan korban bergegas pergi.
Terdakwa lantas mengantar korban pulang dan memintanya tidak menceritakan apa saja yang baru terjadi.
Tetapi, korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarga dan kepolisian.
Terdakwa akhirnya ditangkap polisi. (RL/der/JPNN)
Tukang ojek pemerkosa pelanggan di Lombok Barat, NTB, bernama Dewa Made Keter diganjar 8 tahun setelah terbukti memerkosa pelanggannya sendiri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News