Satgas Lahan Bermasalah Turun Tangan Verifikasi Ulang HPL 22 dan 48 di KEK Mandalika
Di HPL 48 yang berada di Dusun Ujung Lauq, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat lahan milik Rumpuk alias Jaka seluas 40 are
yang merupakan tanah waris dari orang tua atas nama Ahyar alias Rumpuk, dengan bukti sporadik tahun 2018, SPPT 2020.
Lalu lahan Adi alias Rahib seluas 55 are; lahan milik Lalu Abdul Kadir Jaelani seluas 16 are yang merupakan peninggalan dari orang tua
atas nama Baharudin dengan bukti kepemilikan sporadik tahun 2015 dan SPPT, telah berdiri sebuah bangunan rumah permanen.
Menurut Kombes Awan Hariono, berdasar hasil penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48, kemungkinan akan berbeda luas dengan yang disampaikan oleh masyarakat pengklaim.
Perbedaan disebabkan dasar sporadik yang dimiliki, luas lahannya hanya berdasar perkiraan. (antara/lia/JPNN)
Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di area KEK Mandalika turun tangan untuk memverifikasi lahan bermasalah di HPL 22 dan 48
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News